Otomotif

Jenis mobil yang dimaksud bebas melintas pada jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah dilakukan digunakan oleh pemerintah di upaya mengempiskan kepadatan setelah itu lintas lalu polusi udara ke DKI Jakarta serta beberapa wilayah lainnya di beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan kemudian lintas dengan membatasi jumlah agregat kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang tersebut berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap cuma dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 salah satunya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung setelahnya bilangan 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dimaksud dapat melintasi kedudukan ganjil genap tanpa batasan atau tak terkena sistem ganjil genap yang tersebut berlaku pada waktu ini.

Salah satu mobil yang mana tak terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah menyokong penduduk di pemakaian kendaraan ramah lingkungan.

Apa hanya jenis mobil yang dimaksud tidaklah terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang digunakan telah diatur oleh Peraturan Pemuka (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang digunakan menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki substansi bakar
  • Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau perwakilan presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, dan juga BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, dan juga Polri
  • Kendaraan para pemimpin juga pejabat asing yang mana sedang berubah jadi tamu negara
  • Kendaraan yang tersebut digunakan untuk penyelamatan kecelakaan setelah itu lintas
  • Kendaraan yang digunakan digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesi antar bank kemudian mengisi ATM dalam bawah pengawasan tim Polri
  • Kendaraan yang tersebut diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu kesulitan pengendara ketika sedang berlalu lintas. Sehingga berbagai penduduk memilih menggunakan transportasi umum untuk mencegah sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, apabila melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Simbol Rupiah 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di dalam DKI Jakarta yang mana berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik juga balik

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap

Related Articles

Back to top button