20.439 Anggota Dana Pensiun Taspen yang digunakan Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 partisipan dana pensiun dengan kondisi sakit lalu uzur di tempat seluruh Indonesia telah lama mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap kontestan pensiun mendapatkan pemenuhan hak kegunaan secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen di meyakinkan bahwa setiap kontestan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah serta tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi dalam Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di dalam Kemenkumham
Dia mentatakan melalui layanan yang telah dilakukan berjalan sejak 10 tahun ini partisipan pensiun mendapatkan kemudahan pada menerima pensiun bulanan bagaimanapun juga tetap memperlihatkan berada di dalam rumah.
Taspen secara berpartisipasi melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus dengan seluruh mitra bayar yang tersebar di tempat berbagai tempat pada Indonesia untuk menjamin agar seluruh kontestan pensiun mendapatkan kegunaan lalu kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidaklah memungkinkan untuk datang ke Kantor Unit Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila kontestan tak dapat melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang dimaksud terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Anggota yang mana kondisi fisik dan juga kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk pada kriteria yang digunakan mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila kontestan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga kontestan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen dalam bentuk Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan kontestan pensiun, foto terbaru dari kontestan pensiun yang mana menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang dimaksud merupakan partisipan Taspen Kantor Unit Depok, menjadi salah satu kontestan yang dimaksud menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang mana sedang sakit membuatnya tidak ada dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus telah dilakukan membantunya di menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang mana menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tak dapat melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun terus-menerus kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan Taspen,” kata Suryani.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun kemudian Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Dia mengungkapkan perlakuan khusus yang dimaksud diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang mana meminta-minta seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang digunakan terpadu, transparan, lalu terukur pada menjalankan proses bisnis.
Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh kontestan melalui berbagai pembaharuan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan lebih besar tenang kemudian sejahtera.






