Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang lalu memacu penyelenggaraan energi terbarukan yang tersebut lebih besar ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan juga Konservasi Tenaga (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Mata Uang Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh kegiatan CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang mana memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah total kendaraan yang mana mampu didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat direalisasikan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi laman web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap juga benar
– Pilih kedudukan bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, lalu BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang mana telah lama disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, dan juga BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran di dalam bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, langkah-langkah konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan situasi motor serta kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor dan juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT serta SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT serta SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT kemudian SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang mana sudah dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang mana sudah dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik






