Kesaksian Eks Tahanan di dalam Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang lalu Tak Boleh Salat pada Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang dimaksud tidaklah membayar iuran bulanan dinilai tak manusiawi. Tahanan yang dimaksud tak mampu ke mana-mana, termasuk salat pada masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy ketika menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK pada ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa perkara dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau tidaklah pungli pada Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tiada mengenakan apabila bukan membayar.
“Akhirnya saudara membayar tiada iuran bulanan?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).
“Sebetulnya saya tiada mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu masih nanti diisolasi lagi lalu digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan hanya saja itu, pria yang digunakan sempat ditahan di dalam Rutan KPK lantaran terseret persoalan hukum Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang tidak ada membayar juga tak boleh sembayang pada masjid.
“Kedua, tidak ada boleh berolahraga. Ketiga, tidaklah boleh sembayang di tempat masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang mana tercatat nomor 11 poin A.





