Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan keinginan Presiden serta tak ada jumlah agregat pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.
Pria yang digunakan akrab disapa Awiek ini mengatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tak lagi diatur berapa berbagai keanggotaan dari lembaga tersebut.
“Tidak ada (pembatasan total anggota), kan rapat telah terbuka, UU yang digunakan lalu dibatasi sembilan, nah nomor sembilan itu kita hapus sejak pada penyusunan serta di tempat pembahasan, itu tidaklah ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek dikutipkan Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya beliau menyampaikan, terkait jumlah agregat tersebut, semua diserahkan terhadap presiden terpilih untuk menentukan berapa banyak keanggotaannya.
“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di tempat bidang pemerinttahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju menghadirkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan di rapat paripurna. Kesepakatan diambil di rapat kerja Baleg DPR dengan Menkumham Supratman Andi Agtas dan juga Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai urusan politik di tempat DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat juga pandangan seluruh fraksi dan juga dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.





