Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik lalu Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan mengatakan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang digunakan menyangkut kebijakan pemerintah dan juga kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada waktu menjadi narasumber di tempat Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, pada momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum di dalam bidang keperdataan, kemudian hukum pada kasus-kasus rakyat biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau telah menyangkut politik, kekuasaan berbagai sekali hukum yang tersebut diperkosa, pada mana sumber daya juga energi hukum disedot agar bisa jadi menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang mana sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang dimaksud lantaran tak ada pada Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang disebutkan baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada inovasi UU kemudian isinya tak diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi dikarenakan berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada ketika UU ditetapkan semua hakim yang dimaksud ada dimintakan konfirmasi terhadap presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang disebutkan diperhalus sedikit pada mana hakim yang tersebut diminta konfirmasi itu hanya sekali orang-orang yang mana masuk pada periode kedua. Mahfud mengatakan ada tiga orang hakim yang tersebut harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, juga Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK sudah ada bertemu, bukan boleh ada pemberhentian hakim MK itu melawan nama apa pun pada pada waktu masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau bukan terlibat pemerintah dalam di kasus-kasus pemilihan umum waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tak diangkat lagi. Kan tidaklah boleh di dalam pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.





