Pakar Tegaskan Belum Ada Bukti Ilmiah BPA pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh

JAKARTA – Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan (BPOM) pada April lalu telah terjadi menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan. Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum pada kemasan (AMDK).
Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum di kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melegakan BPA pada air minum pada kemasan’. Sosialisasi kemudian edukasi tambahan lanjut sangat diperlukan untuk menghindari kemungkinan polemik yang digunakan kemungkinan besar muncul oleh sebab itu kesalahpahaman kemudian persepsi yang dimaksud simpang siur terhadap pasal tambahan ini.
Guru Besar Bidang Studi Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA pada forum Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan: Pertemuan NGOBRAS pada Jakarta, Selasa (10/9/2024), menyampaikan, yang mana terpenting adalah publik perlu memahami dengan benar kondisi apa yang dapat menghasilkan BPA luruh dari kemasan kemudian masuk ke air minum.
“Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum di dalam di galon hanya saja terjadi pada kondisi tertentu. Misalnya, apabila dipanaskan pada suhu lebih tinggi dari 250 derajat celcius,” katanya.
Nugraha menambahkan, pada proses produksi AMDK tiada ada proses pemanasan yang tersebut terjadi. Hanya, mungkin saja terpapar matahari pada proses distribusi, itu pun dengan suhu dalam bawah 50 derajat celcius. Oleh lantaran itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.
“Masyarakat bukan perlu khawatir dengan risiko paparan BPA pada kemasan galon berbahan polikarbonat. Apabila telah mendapat izin edar BPOM, maka itu menjadi jaminan bahwa barang yang disebutkan aman dikonsumsi,” ujarnya.
Mendukung pernyataan Nugraha, Tim Studi Polimer yang dimaksud dimotori oleh para peneliti serta ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sudah merilis hasil penelitian independen uji keamanan juga kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama di tempat Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum di kemasan galon yang dimaksud diuji terbukti tak mengandung BPA serta telah terjadi sesuai dengan standar dan juga regulasi yang mana ditetapkan oleh pemerintah, juga standar internasional sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Tidak belaka di dalam Indonesia, merek-merek air minum dalam negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Amerika Serikat, hingga Negeri Sakura masih menggunakan kemasan berbahan polikarbonat. Bahkan lembaga US Environmental Protection Agency (EPA), badan independen pemerintah Amerika Serikat yang bertugas untuk urusan proteksi lingkungan, menetapkan referensi batas aman paparan BPA bagi manusia adalah 50 mikrogram/kg per berat badan per hari.
Air minum pada kemasan berbahan plastik polikarbonat banyak dituduh mengandung luruhan BPA juga menjadi pemicu berbagai penyakit seperti gangguan hormon, autisme pada anak, kemandulan, hingga kanker. Namun, tuduhan ini dibantah oleh banyak pakar kebugaran yang tersebut menyatakan bahwa hingga ketika ini belum ada penelitian ilmiah yang mana membuktikan BPA ataupun air minum di kemasan yang dimaksud terbuat dari komponen plastik polikarbonat dapat menyebabkan gangguan kemampuan fisik bagi manusia.
“Kita perlu berpedoman pada dasar bukti ilmiah penelitian terhadap paparan BPA terhadap manusia. Hingga pada waktu ini, BPA belum terbukti secara ilmiah bisa saja menyebabkan risiko penyakit. Penelitian paparan BPA yang digunakan pada waktu ini menjadi isu di area berada dalam penduduk masih sebatas penelitian pada hewan percobaan, tidak manusia. Tentu penelitian pada hewan percobaan yang disebutkan berbeda dengan jumlah agregat paparan BPA yang mana tidak ada sengaja kita konsumsi sehari-hari,” terang Dr. dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD-KEMD, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, serta Diabetes.




