Kadin Daerah Tolak Munaslub yang mana Gantikan Ketum Arsjad Rasjid

JAKARTA – Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan jadwal utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .
Penolakan disampaikan beberapa jumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, juga Papua Barat. Penolakan yang disebutkan dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub dilakukan tanpa mengikuti ketentuan di AD/ART Kadin Indonesia.
Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang tersebut menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai tindakan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap memperlihatkan mengupayakan kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Hari Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin bukan mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap aksi Munaslub yang tersebut tidak ada sah juga tidak ada sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, menyokong penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Kami menilai segala tindakan yang tidak ada sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak keberhasilan Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang dimaksud tidak ada sejalan dengan aturan organisasi semata-mata akan menyebabkan ketidakstabilan lalu merusak keberhasilan Kadin sebagai wadah entrepreneur yang mana solid dan juga terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub serta menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara lalu penunjukan Pelaksana Pekerjaan Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu telah sesuai serta tak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga netralitas lalu integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub semata-mata dapat dijalankan apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa miliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang kemudian menegakan AD/ART di aktivitas organisasi.
Sementara, Ketua Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai upaya menyelenggarakan Munaslub bukanlah sekadar bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang digunakan dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan juga masih solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip serta ketentuan AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat berikrar terus bekerja serupa dengan seluruh elemen Kadin dalam tingkat pusat maupun area demi menjaga stabilitas organisasi dan juga berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya.




