BPKN Imbau Publik Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Customer Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau terhadap rakyat mengadu sesuai prosedur jikalau menerima barang atau jasa yang tersebut bukan layak atau pada bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dilaksanakan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tak sesuai atau tiada cocok atau tiada sesuai ekspektasinya, mampu melakukan komplain segera ke pelaku bisnis gitu,” kata Mufti di keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau rakyat dapat segera melakukan komplain secara langsung untuk si penjual. Jika membeli segera di area toko, konsumen dapat secara langsung komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan segera komplain untuk penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan dalam tempat. Dengan begitu, permasalahan tiada akan berlarut-larut.
“Ketika membeli secara langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya dalam marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika sudah ada melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyampaikan telah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang tersebut dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku bidang usaha wajib punya hotline service yang mana mampu dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau menentang yang mana diajukan merupakan hak konstitusional yang tersebut dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Customer berhak mendapat barang atau jasa yang mana seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang tiada sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada pada pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)





