Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini adalah
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun mengingatkan Jokowi.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, penerbitan surpres itu penting untuk membantu penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah atau Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilihan umum itu dapat bekerja secara maksimal.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi kemudian 508 kabupaten serta kota yang tersebut akan pilkada secara serentak,” kata Saleh pada penjelasan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menilai, pilkada akan berlangsung dinamis dengan berubah-ubah kompleksitas yang digunakan ada. Dia mengingatkan, akan ada ribuan kontestan juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari bervariasi rangka masyarakat.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih banyak rumit, penyelenggaraan pilkada serentak semestinya harus lebih besar baik dari pileg juga pilpres yang lalu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tiada sulit dikarenakan tiada diperlukan rekrutmen dan juga seleksi lagi. Dia menilai, penentuan komisioner dapat dilaksanakan dengan cara melantik dan juga mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut mengatakan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang sudah pernah meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang mana menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah menjadi komisioner KPU yang tersebut baru.
“Orangnya masih ada. Masih berpartisipasi sebagai anggota KPU pada Kaltim,” tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR diperlukan dasar hukum yang dimaksud jelas.
“DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini






