Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Optimal milik Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan total penolakan kemudian penyampaian aspirasi yang digunakan diterima melalui kanal yang disebutkan terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang merupakan wadah resmi untuk menyampaikan masukan lalu aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang mana mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh ukuran pengunjung juga partisipasi yang mana melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah terjadi menyampaikan keluhan lalu protes, teristimewa dari bidang tembakau juga kelompok publik yang menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua produk-produk tembakau dikemas pada kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang digunakan sejenis sehingga tak bisa saja dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengatakan bahwa wacana kebijakan yang mana digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi sektor rokok legal, petani tembakau, lalu bidang kretek secara keseluruhan.
Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 lalu RPMK tidaklah hanya saja mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi kemudian distribusi rokok. Efek regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang dimaksud mengatur standardisasi kemasan dan juga mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan hasil lalu menguatkan pangsa rokok ilegal,” kata dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini mempunyai prospek dampak signifikan yang digunakan perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang tersebut dinilai dapat mempengaruhi lapangan usaha tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku sektor tembakau. Namun yang menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tak sehat kemudian maraknya rokok ilegal,” ujar Henry di sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Publik Lestarikan Budaya






