Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyingkap kata-kata terkait pembekuan Rencana Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi serta Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Bidang kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior juga senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya dapat mulus. Jadi tak ada intervensi antara kategori junior dan juga senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante ketika ditemui dalam Kantor Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Ibukota Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja identik dengan Kementerian Pendidikan kemudian Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan konfirmasi investigasi berjalan dengan baik dan juga mengatasi permasalahan perundungan pada dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.
“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud juga ini sudah ada berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan serta Profi itu menciptakan merekan melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk mereka itu (Kemendikbud) lalu akan menyebabkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali pasca investigasi selesai lalu dilaksanakan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari mereka melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.






