Begini Pengaruh Merugikan Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut

JAKARTA – pemerintahan membuka ekspor pasir laut setelahnya kebijakan yang dimaksud dilarang selama 20 tahun terakhir. Kebijakan ini dijalankan dengan alasan terjadinya sedimentasi alias pendangkalan laut .
Keputusan pengaktifan keran ekspor yang disebutkan dituangkan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang dimaksud Dilarang Ekspor. Aturan yang dimaksud merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang digunakan melarang ekspor laut jenis tertentu.
Apa dampak buruk jikalau pasir laut dikirim ke luar negeri?
Pengamat Perekonomian Daya selama Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, kebijakan ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan juga ekologi laut. Perkara ini dipicu oleh pengerukan pasir laut.
Asumsi yang disebutkan didasarkan pada alasan bahwa komoditas yang dikirimkan ke pasar internasional bukanlah pasir laut melainkan hasil sedimen laut, yang mana bentuknya merupakan campuran tanah kemudian air.
Fahmy mencatat, bila aktivitas pengerukan diadakan terus menerus, maka menyebabkan tenggelamnya pulau. Kondisi ini membahayakan rakyat di area pesisir pantai serta meminggirkan nelayan lantaran tidaklah dapat menangkap hasil laut lagi.
“Pengerukan pasir laut itulah yang digunakan memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan kemudian ekologi laut, menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat dalam pesisir pantai, dan juga meminggirkan nelayan yang tersebut tiada dapat melaut lagi,” ujar Fahmy untuk MNC Portal, Kamis (19/9/2024).
Kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara pun dinilai tidaklah tepat. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku bahwa penerimaan negara yang tersebut bersumber dari ekspor laut masih sangat kecil.
Sedangkan, biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk ekspor pasir laut jarak jauh lebih tinggi besar, sehingga kebijakan membuka keran ekspor pasir laut diyakini bukan tepat.
“Biaya yang diperhitungkan yang dimaksud termasuk kerugian yang dimaksud ditimbulkan akibat kehancuran lingkungan serta ekologi, dan juga kemungkinan tenggelamnya beberapa jumlah pulau yang mengancam rakyat di area sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang digunakan tiada dapat lagi melaut,” paparnya.




