BPH Migas-Pemprov Sulut tanda tangani kerja identik pengawasan BBM

DKI Jakarta – BPH Migas juga Pemprov Sulut mengesahkan perjanjian kerja sebanding pada penyediaan, pengendalian, lalu pengawasan penyaluran jenis materi bakar minyak tertentu (JBT) atau minyak solar dan juga jenis substansi bakar khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite agar tepat sasaran lalu tepat volume.
Penandatanganan perjanjian kerja sebanding (PKS) yang dimaksud dijalankan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak lalu Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dan juga Pemuka Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara, Mulai Pekan (23/9/2024).
"Penandatanganan PKS ini di rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja serupa dengan pemerintah tempat sebagai pihak yang tersebut mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang dimaksud berhak untuk mendapatkan JBT dan juga JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati ketika penandatanganan sebagaimana diambil dari keterangannya di dalam Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan di melakukan pengawasan berhadapan dengan JBT kemudian JBKP, BPH Migas dapat bekerja sebanding dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
PKS itu juga merupakan langkah lanjut PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 juga 119/12000/Bangda tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan serta Pengawasan di Pengendalian Pelanggan Penggunawan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan juga Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah Provinsi lalu Kabupaten/Kota.
PKS BPH Migas lalu Pemprov Sulut merupakan kerja mirip kesembilan yang dimaksud diteken. Sebelumnya, BPH Migas sudah melakukan penandatanganan PKS dengan otoritas Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur kemudian Jawa Timur.
"Penandatanganan ini merupakan PKS kesembilan yang mana ditandatangani BPH Migas dengan pemerintah provinsi. Diharapkan dengan adanya penandatanganan PKS ini, pendistribusian BBM dapat lebih lanjut tepat sasaran serta tepat volume," kata Erika.
Kepala daerah Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi berhadapan dengan penandatanganan PKS yang dimaksud dan juga menegaskan komitmen untuk menjalankannya dengan baik.
"Harapan kami ke depannya, apa yang tersebut sudah ada disepakati ini bisa saja dijalankan dengan baik, sehingga warga Sulut tidak ada lagi merasa kesulitan mendapatkan BBM," sebutnya.

Adapun ruang lingkup PKS yang dimaksud meliputi:
1. Pengendalian terhadap penyaluran JBT lalu JBKP untuk konsumen pengguna.
2. Perbaikan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT lalu JBKP.
3. Pembinaan kemudian pengawasan melawan pembelian JBT lalu JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang tersebut diterbitkan kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa untuk konsumen pengguna JBT dan juga JBKP.
4. Pembaruan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, kemudian evaluasi melawan surat rekomendasi yang digunakan diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan serta akuntabel untuk pembelian JBT serta JBKP.
5. Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT juga JBKP.
Penandatanganan PKS juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief lalu Iwan Prasetya Adhi, Wakil Kepala daerah Sulut Steven Kandaouw, Ketua sementara DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, dan juga Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya.
Artikel ini disadur dari BPH Migas-Pemprov Sulut tanda tangani kerja sama pengawasan BBM






