Soal mobil hybrid, Menko Airlangga: Tanpa insentif pemasaran baik

Ibukota (ANTARA) – Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa tanpa bantuan insentif dari pemerintah, transaksi jual beli mobil hybrid cukup baik dalam lingkungan ekonomi Indonesia.
“Selama ini tanpa insentif juga penjualannya cukup baik,” kata beliau pada Green Initiative Conference Kumparan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa.
Ketika ditanya apakah dapat dipastikan mobil kombinasi bensin juga listrik yang disebutkan bukan akan mendapat insentif, Menko Airlangga menjawab “dipastikan jualan naik”.
Baca juga: Perbedaan mobil BEV serta hybrid
Perdebatan perihal pemberian insentif mobil hybrid pada antara pemangku kepentingan, asosiasi, pakar, hingga beraneka produsen otomotif sempat berlangsung alot di beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, pada akhir Agustus lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) setuju dengan Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang mana menyampaikan keinginannya terhadap mobil hybrid untuk turut mendapat insentif dari pemerintah meskipun besarannya tiada sebesar insentif untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menilai, mobil hybrid pantas mendapat insentif berkat efisiensi materi bakarnya yang tambahan baik dibandingkan mobil konvensional alias mobil bermesin pembakaran internal (ICE).
Baca juga: TMMIN: Hybrid juga bioetanol dapat bantu RI turunkan emisi selain BEV
Selain itu, mobil hybrid, menurut Jongkie, memunculkan polusi yang lebih tinggi rendah lantaran mesin ICE pada mobil ini jarang beroperasi, yang dimaksud pada akhirnya dapat membantu Indonesia menurunkan emisi pada 2030.
Mobil hybrid juga dinilai lebih tinggi andal dikarenakan tiada memerlukan infrastruktur khusus dalam bentuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seperti BEV.
Sementara itu pada awal September lalu, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesi (Periklindo) menyetujui tindakan pemerintah menyoal insentif mobil hybrid yang tersebut tiada akan memberikan insentif untuk kendaraan jenis yang dimaksud pada tahun ini.
Baca juga: Periklindo setujui langkah pemerintah masalah insentif mobil "hybrid"
"Kami tidaklah mengupayakan hybrid mendapatkan subsidi ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko dalam Jakarta, Rabu.
Periklindo menyatakan hal yang disebutkan agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang digunakan memang benar berfokus pada pemakaian energi bersih sejalan dengan komitmen pemerintah Nusantara berhadapan dengan tujuan konstruksi keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang dimaksud mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Baca juga: Gaikindo setuju dengan Menperin persoalan pemberian insentif mobil hybrid
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus menghadapi mobil listrik dengan Taraf Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan infrastruktur ini, PPN yang digunakan dikenakan berhadapan dengan penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Baca juga: Studi ICCT : HEV masih belum efisien di melindungi lingkungan
Artikel ini disadur dari Soal mobil hybrid, Menko Airlangga: Tanpa insentif penjualan baik




