Teknologi

Alasan Layangan Bisa Mengacaukan Penerbangan

Jakarta – Sebuah helikopter tipe Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation jatuh pada Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 14.37 Wita. Pesawat dengan kode penerbangan PK-WSP itu ditumpangi lima pemukim satu di antaranya pilot dan juga awak. Helikopter yang dimaksud diduga terlilit benang layangan. 

Korban adalah pilot helikopter, Dedi Kurnia, Oki selaku kru penerbangan, juga tiga penumpang yang mana merupakan wisatawan dari Bali Heli Tour setiap-tiap Eloira Decti Paskilah dari Indonesia, dan juga Russel James Harris dan juga Chriestope Pierre Marrot Castellat yang mana merupakan warga Australia.

Kabar mengenai pesawat jatuh dalam kawasan Suluban, Desa Pecatu, sudah pernah tersebar luas di media sosial. Belum ada informasi lebih banyak lanjut mengenai penyebabnya namun beredar gambar mesin baling-baling pesawat yang digunakan terlilit tali layangan.

Badan Pencarian dan juga Pertolongan Nasional (Basarnas) meminta umum tidak ada berspekulasi terkait asal-mula heli jatuh ke Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali sampai ada keterangan resmi dari pihak KNKT. “Hanya dari KNKT yang memeriksa, jadi belum sanggup dikatakan benar setiap info yang digunakan beredar,” kata Direktur Operasi Basarnas Edy Prakoso di Jakarta, Jumat.

Alasan Layangan Sangat Merugikan bagi Penerbangan

Layang-layang, permainan tradisional yang identik dengan keceriaan anak-anak, ternyata menyimpan bahaya tersembunyi yang dapat mengancam keselamatan penerbangan. Terlihat sepele, benang layang-layang yang digunakan tipis lalu ringan dapat berubah berubah menjadi momok menakutkan bagi pilot lalu penumpang pesawat.

Larangan bermain layang-layang yang tersebut membahayakan pesawat diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 210. Pasal yang disebutkan berbunyi setiap pemukim dilarang berada dalam tempat tertentu di dalam bandar udara, memproduksi halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain yang digunakan dapat membahayakan keselamatan juga penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Kemudian, yang tersebut dimaksud kegiatan lain yang mana dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, menggembala ternak, menggunakan jumlah kali radio, melintasi landasan, juga kegiatan yang dimaksud dapat menyebabkan asap. Area bandara merupakan area kedudukan final pesawat untuk mendarat juga jikalau ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat, akan berakibat fatal. 

Bahaya layang-layang bagi penerbangan tiada hanya saja terbatas pada kecacatan mesin. Benang layang-layang yang mana putus kemudian tertinggal pada udara dapat mengganggu visibilitas pilot, teristimewa pada waktu mendarat lalu lepas landas. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti yang digunakan muncul pada maskapai penerbangan pada India pada tahun 2019, pada mana benang layang-layang menyebabkan kehancuran pada kaca depan kokpit, memaksa pilot melakukan pendaratan darurat.

Dampak lain dari benang layang-layang adalah masalah pada sistem navigasi kemudian komunikasi pesawat. Benang layang-layang yang digunakan terbuat dari logam dapat mengakibatkan korsleting pada sistem elektronik pesawat, mungkin menyebabkan hilangnya kendali dan juga kecelakaan.

Layangan yang digunakan mengganggu penerbangan juga berjalan pada 23 Oktober 2020. Saat itu, perkembangan layang-layang yang mana tersangkut di roda pesawat menimpa armada Citilink berjenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Yogyakarta. Layangan itu tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat pada 23 Oktober pukul 16.47 WIB. Pilot menyampaikan situasi banyaknya layang-layang yang terbang di dalam wilayah area bandara pada pada waktu akan melakukan pendaratan.

ANANDA RIDHO SULISTYA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA 

Pilihan Editor: KNKT Investigasi Jatuhnya Helikopter yang dimaksud Jatuh Karena Tali Layangan

 

Artikel ini disadur dari Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan

Related Articles

Back to top button