Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?
Jakarta – Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan yang dimaksud secara resmi disampaikan setelah merampungkan program konsolidasi nasional yang digunakan dijalankan pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, di Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
“Majelis konsolidasi nasional memperkuat serta menguatkan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang ,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, ketika membacakan risalah nasional pada Hari Minggu siang, 28 Juli 2024.
Meskipun baru resmi diinformasikan kemarin, langkah Muhammadiyah menerima izin tambang lebih lanjut dulu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Anwar untuk Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Jokowi: pemerintah hanya sekali menyediakan regulasi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyingkap kata-kata ihwal sikap PP Muhammadiyah yang dimaksud akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi, pemerintah tiada menunjuk ataupun menggalakkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengajukan IUP.
Pemerintah, kata dia, hanya sekali menyediakan regulasi. “Kalau memang benar berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada ada,” kata Jokowi untuk wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, disitir Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP untuk ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan kemudian pembagian merata ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan ketika kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak hanya saja dikelola oleh korporasi.
“Itulah yang mengupayakan kita memproduksi regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan kesempatan untuk juga dapat menjalankan tambang,” katanya, Hari Jumat 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, beliau mengatakan, yang mana boleh mengurus tidak ormas tetapi badan perniagaan di dalam bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.
Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengatur tambang dengan menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral lalu Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan dikerjakan akibat pemerintah ingin ada pembagian merata juga ekonomi. Jokowi mengaku, banyak pihak yang tersebut komplain ihwal pemberian tambang cuma untuk perusahaan besar.
“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi , membeberkan aspirasi yang dimaksud ia terima ketika datang ke pondok pesantren serta berdialog dalam masjid. “Itu yang dimaksud memacu kami menyebabkan regulasi agar ormas keagamaan diberi prospek untuk dapat menjalankan tambang,” ujarnya.
RIRI RAHAYU | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?



