Demokrat dan juga PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II
Jakarta – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan pengumuman ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan dengan segera oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang mana mengkaji hasil rekapitulasi yang disebutkan hanya saja didapatkan melalui pemilihan pendapat ulang dalam 120 TPS.
Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan tahapan penyandingan perolehan pernyataan dalam Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan di dalam 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Dari segala rute yang digunakan ada mengenai rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini bukanlah tentang penghitungan ucapan ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” kata Andi di ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga memohonkan formulir catatan atau keberatan saksi untuk KPU. “Kami dari Demokrat berkeberatan berhadapan dengan kronologis yang digunakan sudah ada ada, dan juga kami ingin menyampaikan kami sudah ada bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami mengajukan permohonan form nota keberatan untuk nanti kami komunikasikan untuk pimpinan,” tegasnya.
Dia mengatakan, Demokrat ingin melakukan konfirmasi ada atau tidaknya perbedaan data perolehan pengumuman calon anggota legislatif dari setiap partai di antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa proses penyandingan data tidak ada sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tidak ada mendapatkan formulir yang disebutkan dalam beberapa TPS.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian di tahapan penghitungan hasil Pileg 2024 di wilayah Banten II.
“Kami mengamati bahwa adanya unsur ketidaktelitian pada perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih,” ucap saksi dari PPP di kesempatan yang tersebut sama.
Namun, penolakan dia tiada dapat mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg ke Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai juga Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU Pemilihan Umum anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika bukan ada lagi, dengan demikian hasil aktivitas lanjut putusan Mahkamah Konstitusi melawan PHPU Pemilihan Umum anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Diketahui, berdasarkan hasil yang digunakan dibacakan oleh jajaran KPU, dalam urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang dimaksud mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan pernyataan partai dan juga calon anggota legislatif yang digunakan diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan kedudukan ketiga ditempati oleh Gerinda yang mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, dan juga PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini dilakukan setelahnya KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II






