Soal Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Cak Imin Tuntut Kepala BPIP Mundur

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti masalah larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab. Cak Imin menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur.
“Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun lalu diganti berhadapan dengan perilaku yang digunakan tidaklah benar kemudian mengganggu rasa keadilan juga persatuan,” kata Cak Imin di sambutannya di acara penyerahan rekomendasi partai terhadap Bupati/Wali Perkotaan di area DKI Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi kekuatan yang tersebut menegakan konstitusi. Cak Imin menegaskan, semua pihak miliki hak yang tersebut identik pada berekspresi sesuai agama lalu keyakinannya. “Kok ada larangan jilbab pada Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan lalu bawahan kesukarelaan itu pasti tidak ada terjadi,” ujarnya.
“Semua dihinggapi rasa ketakutan melawan yang di tempat bawah terhadap yang tersebut dalam atas. Ya anak-anak kita pasti sudah ada lama ingin jadi Paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang dimaksud terpaksa,” sambung dia.
Cak Imin juga menegaskan pihaknya siap untuk menjadi pemimpin BPIP dengan sebaik-baiknya. “Tapi tidak itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini teristimewa BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak berhadapan dengan tafsir kebenaran Kebinekaan Tunggal Ika pada praktik keberadaan hidup sebagai bangsa serta bernagara kita. Konstitusi lalu keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tidaklah memaksa Paskibraka Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka. “BPIP menegaskan bahwa tiada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian menjelaskan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dilakukan dirancang seragam beserta atributnya yang dimaksud memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 sudah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, kemudian Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun menyatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan juga semata-mata diadakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka Putri mempunyai kebebasan pemanfaatan jilbab kemudian BPIP menghormati hak kebebasan pengaplikasian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh kemudian taat pada konstitusi,” pungkasnya.






