Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana
Jakarta – Ketua regu kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengemukakan kliennya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan tindakan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menghentikan kemudian menyatakan Hasyim bersalah menghadapi aktivitas asusila terhadap CAT.
“One step closer,” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.
Aristo mengutarakan perkara pelecehan seksual ini telah dilakukan menciptakan lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili pada luar negeri sehingga kelanjutan tindakan hukum ini masih dipertimbangkan.
“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo.
Aristo pun mengaku puas berhadapan dengan putusan DKPP yang mengakhiri Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang mana dijalankan Hasyim terhadap kliennya.
“Saya puas lalu sedih. Puas di arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota juga Ketua KPU,” kata Aristo.
Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan keterangan individu yang terjebak berubah menjadi alat bukti utama,” ucapnya.
Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menyampaikan bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dilaksanakan jikalau CAT melapor sebab perkara ini merupakan delik aduan, dalam mana orang yang terdampar harus proaktif melaporkan pelaku.
“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama bukan ada pengaduan dari korban, maka tidaklah bisa,” ujar Hurriyah pada waktu dihubungi Tempo, Rabu malam.
Di sisi lain, Hurriyah menyampaikan bahwa kelompok komunitas sipil juga dapat membantu CAT melaporkan Hasyim. “Tapi selama tidak ada ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tiada mampu diproses,” kata dia.
Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy meminta-minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta-minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Artikel ini disadur dari Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana





