7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding berhadapan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta ( PTUN ) DKI Jakarta yang dimaksud mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa peluncuran Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci perihal ada tidaknya konflik suasana batin pada tubuh para hakim menghadapi sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan belaka dapat dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar di dalam Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini beliau melihat, jalannya tahapan gugatan itu di dalam PTUN, persidangan di tempat MK tetap saja berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan tindakan berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, apabila memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang dimaksud tidak ada mengganggu tanggung jawab hakim di pekerjaannya di area MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tak mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding lantaran putusan PTUN tidak ada sesuai dengan harapan. MK akan segera mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti oleh sebab itu tentu putusan itu tidaklah sesuai dengan yang digunakan diharapkan, dan juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.






