Aturan Direvisi, Pihak yang Berinvestasi IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru mengenai kemudahan berupaya bagi para pemodal dalam Ibu Perkotaan Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para penanam modal makin dimanjakan lewat prasarana lalu kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di area IKN.
Hal ini seperti yang mana tertuang pada Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , serta Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang dimaksud dijalankan inovasi dan juga penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses penanaman modal pada IKN. Regulasi teranyar yang dimaksud diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pengerjaan serta pemindahan Ibu Pusat Kota Nusantara di penyelenggaraan otoritas Daerah Khusus Ibu Perkotaan NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Daerah Perkotaan Nusantara,” tulis beleid awal PP tersebut, dikutipkan Kamis (15/6/2024).
Beberapa aturan yang dimaksud mengalami inovasi kemudian penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang serta zonasi seperti yang mana diatur di pasal 9. Selain itu terdapat inovasi yang digunakan kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti di tempat pasal 10.
Ketentuan lain yang digunakan juga mengalami pembaharuan menyangkut mengenai verifikasi lalu proses pemberian persetujuan perizinan berjuang bagi calon pemodal di dalam IKN, hal ini diatur di pasal 13 PP 29/2024.
Selanjutkan ketentuan yang digunakan diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang tersebut akan dialokasikan untuk calon penanam modal IKN, hal ini diatur di pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak menghadapi tanah yang tersebut dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN (Barang Milik Negara) serta Penguasaan Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (ADP).
Lewat regulasi tersebut, khusus di tempat IKN pemanfaatan BMN tak semata-mata diadakan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga bisa saja dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai di dalam melawan Hak Pengelolaan (HPL) yang tersebut siap diberikan untuk calon investor.






