pemilihan gubernur serentak 2024, cek jadwal juga tahapannya

DKI Jakarta – Indonesi akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak ke 37 provinsi kemudian 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kemudian tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang tersebut dikerjakan secara serentak pada November.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemudian kabupaten/kota administratif ke bawah Provinsi DKI DKI Jakarta tidaklah di antaranya pada jumlah total 37 provinsi yang dimaksud lantaran memiliki status tempat otonomi khusus.
Berikut ini adalah jadwal dan juga langkah-langkah tahapan pemilihan gubernur 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal kemudian tahapan Pemilihan Pengelola serta Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati, dan juga Walikota serta Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang diinformasikan oleh KPU melalui laman resmi mereka.
- 26 Januari 2024 (Perencanaan inisiatif dan juga anggaran)
- 18 November 2024 (Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
- 18 November 2024 (Perencanaan penyelenggaraan yang tersebut meliputi penetapan tata cara kemudian jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan)
- 17 April 2024 – 5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, kemudian KPPS)
- Sesuai jadwal yang tersebut ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan, kemudian pengawas tempat pemungutan suara)
- 27 Februari 2024 – 16 November 2024 (Pemberitahuan serta pendaftaran pemantau pemilihan)
- 24 April 2024 – 31 Mei 2024 (Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
- 31 Mei 2024 – 23 September 2024 (Pemutakhiran lalu penyusunan daftar pemilih)
- 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024 (Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
- 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 (Pengumuman pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 (Pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 (Penelitian persyaratan calon)
- 22 September 2024 (Penetapan pasangan calon)
- 25 September 2024- 23 November 2024 (Pelaksanaan kampanye)
- 27 November 2024 – 27 November 2024 (Pelaksanaan pemungutan suara)
- 27 November 2024 – 16 Desember 2024 (Perhitungan kata-kata dan juga rekapitulasi hasil perhitungan suara
Setelah mengetahui jadwal dan juga tahapan pemilihan kepala daerah 2024, penduduk diharapkan masyarakat memantau dengan seksama untuk meyakinkan partisipasi merek di proses demokrasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya






