Terlilit Utang, Angela Lee Nekat Lakukan Penipuan serta Penggelapan Rp3,2 Miliar

JAKARTA – Angela Lee alias AL kembali tersandung tindakan hukum dugaan penyalahgunaan juga penggelapan. Kali ini, korban berinisial FI mengalami kerugian Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan Angela Lee berdasarkan laporan pria berinisial FI. Modus dugaan penipuan Angela terhadap korban adalah melalui pembelian 15 tas bermerek Hermes kemudian LV.
“Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan juga LV. Awalnya terdakwa membeli tas untuk korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, terperiksa membeli tas mewah ini secara langsung terhadap korban, total ada 15 tas merek Hermes kemudian LV,” beber Ade Ary di dalam kantornya hari ini, Rabu (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, Angela Lee melakukan pembelian dengan FI dengan cara dicicil. Kemudian tas-tas itu dijual lagi oleh terperiksa ke pembeli terakhir alias end user.
“Dia membeli secara langsung terhadap korban 15 tas itu belaka dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” ujar Ade Ary.
“Tetapi faktanya dari para pembeli atau end pelanggan ini sudah ada dibayarkan untuk dituduh tetapi tiada diserahkan terdakwa uang ini terhadap korban (FI), sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh dituduh AC atau AL,” tambahnya.
Adapun tujuan perbuatan Angela Lee itu, kata Ade Ary, untuk keperluan membayar utang dengan orang lain.
“Uang itu digunakan oleh dituduh AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang. Kemudian, barang bukti yang dimaksud telah disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang mana dijual oleh korban terhadap tersangka,” ungkap Ade Ary.
“Saat ini terdakwa telah dijalankan penahanan,” kata ia lagi.






