DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang digunakan Dipecat DKPP
Jakarta – Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Yanuar Prihatin, mengemukakan DPR akan segera menunjuk nama lain yang tersebut masuk pada daftar 14 nama calon Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027 untuk menggantikan tempat Hasyim Asy’ari yang tersebut dipecat dari jabatan Ketua KPU. Keanggotaan KPU perlu mendapat persetujuan DPR.
“Enggak ada pembentukan panitia. Otomatis diambil dari nomor urut berikutnya,” kata Yanuar melalui arahan singkat, Rabu, 3 Juli 2024.
Nantinya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, DPR akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri ihwal tindaklanjut kebijakan DPR di hal penunjukan calon. Namun, Yanuar belum dapat melakukan konfirmasi kapan jadwal dengan Kemendagri yang disebutkan akan segera dilaksanakan.
“Kami upayakan pada waktu dekat,” ujar Yanuar.
Adapun, pada Februari 2022, DPR sudah menetapkan berjumlah 14 nama calon Anggota KPU yang dimaksud lolos kualifikasi Tim Pansel KPU-Bawaslu.
Empat belas nama tersebut, ialah August Mellaz; Mochamad Afifuddin; Muchamad ALi Safa’at; Parsadan Harahap; Viryan; Yessy Yatty Momongan; Yulianto Sudrajat; Betty Epsilon Idroos; Dahliah; Hasyim Asy’ar; I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi; Idham Holik; Iffa Rosita; lalu Iwan Rompo Banne.
Yanuar mengatakan, mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP, DPR menghormati serta akan menindaklanjuti putusan ini sebaik mungkin. “Karena putusan DKPP adalah berdasarkan fakta persidangan,” ucap dia.
DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhadapan dengan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian masih terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
Heddy meminta-minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta-minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Menanggapi putusan DKPP itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih. “Saya mengucapkan terima kasih untuk DKPP yang sudah pernah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang mana menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di dalam Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024
Artikel ini disadur dari DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP






