Jokowi Tanggapi Putusan MK serta Baleg DPR: Hal ini Proses Konstitusional yang dimaksud Biasa Terlaksana

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bagian dari proses konstitusional.
Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala tempat pada pemilihan gubernur 2024 juga respons Baleg DPR yang tersebut menyetujui draf RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan kemudian tindakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan lalu tindakan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang mana biasa terjadi di tempat lembaga-lembaga negara yang tersebut kita miliki,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh serta Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di dalam Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang tak miliki kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala wilayah pada pemilihan kepala daerah 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengkaji RUU pemilihan gubernur pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik di dalam DPR menyepakati mengenai aturan batas usia pencalonan kepala tempat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati aturan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai urusan politik (parpol) yang tersebut punya kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan umum anggota DPRD di area wilayah yang digunakan bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengatakan persyaratan pengumuman sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mana mempunyai kursi di area DPRD maupun tidak ada punya kursi dalam DPRD.




