Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT: Semua Sudah Saya Sampaikan

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Sudah, seperti yang saya ungkapkan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di tempat Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, sudah pernah menyampaikan apa yang tersebut diketahui terkait pertanyaan yang dimaksud disampaikan penyidik perihal tindakan hukum tersebut. “Semua sudah ada saya jelaskan, clear, telah terserah pihak penyidik, jadi semua sudah ada saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada ada satu pun yang terlewat,” ujarnya.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau beliau yang digunakan pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan bisa jadi waktu Ketua DPRD, mampu setelahnya, macam-macam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan perkara dugaan aksi pidana korupsi pada Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan diadakan pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan juga kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah lama menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terperiksa sebagai penerima lalu 17 lainnya sebagai terperiksa Pemberi,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat 12 Juli 2024.
Namun, Tessa tak menyebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 terperiksa yang diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pelopor negara. Sementara manusia terperiksa lainnya merupakan staf dari pelopor negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 dituduh yang diduga pemberi, kata Tessa, 15 dalam antaranya adalah pihak swasta serta 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama terperiksa dan juga perbuatan melawan hukum yang dimaksud dijalankan para tersangka, akan disampaikan untuk teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan sudah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.





