Soal Putusan MK atau MA di area Pemilihan Kepala Daerah 2024, Istana: Ikuti Aturan yang tersebut Berlaku Terakhir

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengumumkan pemerintah akan mengikuti peraturan yang dimaksud berlaku terakhir terkait kontestasi pemilihan kepala daerah 2024.
“Aturan yang digunakan berlaku terakhir, MK kan?,” kata Hasan pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Iya, aturan yang digunakan berlaku itu. Letak kita serupa soalnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah aturan ambang batas pencalonan untuk pilkada serta respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana mengeksplorasi RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan serta tindakan dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan lalu langkah dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi di keterangannya yang mana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
Presiden mengumumkan bahwa polemik antara putusan MK dan juga tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang mana biasa terjadi di area lembaga-lembaga negara yang tersebut kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh serta Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 di area Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Perkotaan (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang digunakan tiada memiliki kursi di area DPRD untuk mengajukan calon kepala wilayah pada pemilihan gubernur 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.






