Menteri LHK Sebut NDC sebagai Kepercayaan otoritas Kendalikan Perubahan Iklim

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK) terus berazam pada mengatasi pembaharuan iklim, khususnya terkait penurunan emisi karbon. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK dengan Kementerian Friends of NDC juga juga bersatu para pemangku kepentingan, berdiskusi pada rangka perampungan update NDC yang kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) pada Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menteri Siti Nurbaya pada arahannya menyampaikan, perjalanan rencana iklim di dalam Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC lalu untuk pada waktu ini dengan Second-NDC.
“Perjalanan kemudian tahapan penting peran pada komitmen iklim Indonesia harus dipahami dan juga implementasinya dan juga keberhasilannya hingga sekarang di tempat tahun 2024,” kata Menteri Siti pada keterangannya, Kamis (22/8/2024).
“Sebelumnya kita telah lama menegaskan NDC pada Paris Agreement dan juga submitt ke PBB dalam New York tahun 2016 dengan bilangan bulat 29 persen; juga sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan hitungan 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto),” tambahnya.
Menteri Siti menjelaskan, pihaknya mampu membedakan dengan jelas konvensi pada rezim Kytoto Protokol; serta Konvensi di rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang digunakan berbeda dan juga menghadirkan konsekuensi yang dimaksud berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita dalam Indonesia.
“Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik,” arahan Menteri Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara miliki kewajiban memenuhi komitmen pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) kemudian di pengembangnnya dengan guidelines dan juga rambu-rambu yang digunakan ditegaskan di konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia telah lama mengembangkan langkah-langkah di jadwal iklim dengan mengikuti konvensi global pada rambu-rabu dasar Pancasila dan juga UUD 1945.
“Saya terus menerus meminta-minta terhadap seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila serta UUD 1945 untuk setiap program internasional yang mana dilaksanakan di area Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang digunakan wajib kita penuhi,” ujarnya.





