Draf RUU Pilkada, Menkumham: otoritas Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan tempat pemerintah terkait draf Revisi UU tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya sekali mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan kebijakan tingkat I sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, tempat pemerintah hanya saja merespons terkait hal-hal yang tersebut diajukan DPR.
“Dan dinamika yang mana berprogres di tempat pada persidangan, sejenis sekali kami itu belaka merespons dan juga mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata pada persidangan itu kemudian ada materi baru yang disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, beliau mengklaim sikap pemerintah hanya saja memperhatikan dinamika yang tersebut mengalami perkembangan di dalam di persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis dan juga ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.





