Praktisi Hukum Sebut DPR juga pemerintahan Tak Ikuti Putusan MK sebab Tidak Tegas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan usia calon kepala tempat harus terpenuhi pada pada waktu penetapan pasangan calon kontestan pemilihan kepala daerah 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang disebutkan ditegaskan Mahkamah Konstitusi di pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang disebutkan menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Pusat Kota (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang dimaksud mengatur ketentuan usia calon kepala area dihitung ketika pelantikan calon terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tak mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang dimaksud sudah terjadi di dalam Indonesia apalagi MA yang tersebut sejajar dengan MK pada lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi terhadap wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan pada hal-hal tertentu di hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang dimaksud jelas lalu tegas, agar tak muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR kemudian pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR dan juga otoritas tiada mengikuti arahan MK sebab putusannya tak tegas lalu kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan pilkada sudah ada dekat kemudian sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan mengenai persyaratan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di tempat treatement dengan metode masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Orang tidak ada punya tangan masih dapat hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih lanjut analoginya begitu,” pungkasnya.





