DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons perihal wacana pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengutarakan keanggotaan DPA nantinya sanggup diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang dimaksud telah dilakukan selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang tersebut dapat cuma tergabung pada lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan pada Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak semata-mata para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang digunakan dinilai tepat di memberikan pertimbangan kebijakan terhadap presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang dimaksud lain lantaran tiada mesti harus mantan presiden yang digunakan mampu ada di Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga menafsirkan bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang dianggap kompeten untuk dapat memberikan arahan di pengerjaan negara.
“Itulah tempat yang tersebut mulia untuk orang-orang yang dimaksud mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Tanah Air menjadi lebih tinggi baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk mengutarakan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua warga yang tersebut dianggap layak untuk bisa saja membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, satu di antaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesi Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana pembaharuan Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tersebut tidak ada baik di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi ucapan yang diterima Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang sekarang sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang fungsinya tidak ada signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, mungkin diduduki oleh orang-orang yang digunakan dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud mampu dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang jenjang karirnya telah buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih tinggi besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai ke situ, Bivitri turut menyoroti persoalan penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, tempat ketua DPA dapat dijabat secara bergantian pada antara anggota yang mana ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma permasalahan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, pada pasal yang digunakan sama, jumlah keseluruhan anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden serta tidaklah dibatasi secara rigid. Bivitri menafsirkan ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden lantaran menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tidaklah hanya sekali datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut mengatakan bahwa gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan keadaan ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang digunakan didesain itu belaka untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah untuk Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung




