Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan gubernur 2024. Rieke berterima kasih untuk rakyat Indonesia oleh sebab itu sudah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia mengungkapkan PKPU Nomor 10/2024 telah dilakukan bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang persyaratan partai atau gabungan partai yang tersebut dapat mengusung calon pada pemilihan gubernur 2024, dan juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait ketentuan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pemilihan Kepala Daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun kemudian calon bupati dan juga duta bupati 25 tahun pada ketika pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang dimaksud sudah pernah berjuang untuk masih tegaknya demokrasi,” ujar Rieke di keterangannya dikutip, Hari Senin (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang dimaksud telah terjadi mengawal lalu berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, kemudian budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan juga anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, juga KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf menghadapi segala kekurangan sebagai delegasi rakyat. Mohon maaf lahir batin lalu mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Hari Senin 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.






