Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI lalu RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR menyingkap potensi melanjutkan pembahasan RUU TNI kemudian Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tiada mengkaji dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya pada waktu ini memang benar kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengamati urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menyembunyikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk dalam bahas di tempat periode berikutnya. Ini adalah kan kalau kita meninjau kan nanti periode berikutnya yang dimaksud akan, ini terkait dengan kesulitan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI lalu RUU Polri sempat menuai polemik di dalam masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR bukan melanjutkan pembahasan RUU TNI serta RUU Polri. Sebab, substansi usulan pembaharuan pada kedua RUU yang dimaksud miliki banyak persoalan yang penting serta dikhawatirkan memundurkan program reformasi TNI dan juga Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang digunakan mengaku telah menerima empat Surat Presiden (Surpres).






