8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang tersebut Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengumumkan ada 8 caleg yang digunakan harus diganti lantaran berbagai hal pada antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang pada Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik pada kantor KPU, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
“Memutuskan menetapkan tindakan Pemilihan Umum tentang pembaharuan menghadapi langkah Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.
Adapun, di rencana penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai kebijakan pemerintah kemudian stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat pendapat sah ke I) kemudian Ari Wibowo (peringkat pernyataan sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat pernyataan sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia






