otoritas Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Layanan Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang kebijakan pembatasan impor melalui bea masuk harus diberlakukan dengan bilangan bulat yang mana tepat. Sebab bila bea masuk terlalu tinggi, barang-barang impor ilegal yang justru dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia.
“Kalau telah begitu, repot. Impor ilegal enggak ada regulator, kecuali polisi,” ujar Komisaris KPPU Industri Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha pada waktu ditemui dalam Kantor KPPU, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya mengungkapkan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor jika Cina. Dia mengumumkan peperangan dagang antara Cina dan juga Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas juga ketersediaan item Cina pada Indonesia, satu di antaranya baja, tekstil, juga lain sebagainya.
“Kita pakai tarif sebagai jalan meninggalkan untuk proteksi berhadapan dengan barang-barang yang deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti disitir dari Antara.
Eugenia menjelaskan, bilangan 200 persen yang tersebut ditentukan pemerintah harus didukung oleh kajian sebelumnya. Pemerintah, kata dia, harus mengkaji secara mendalam juga spesifik dengan melibatkan KPPU untuk memberlakukan bea masuk sebesar 200 persen. Angka itu, kata dia, tentu tidaklah diberlakukan untuk semua barang impor.
Dia menambahkan, KPPU menyokong kebijakan pembatasan impor untuk barang-barang jadi yang dimaksud dengan segera digunakan oleh konsumen. Tapi bahan-bahan baku untuk bidang di negeri, kata Eugenia, sebaiknya tak dikenakan bea masuk yang digunakan tinggi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang BMAD serta BMTP untuk beberapa orang komoditas impor, khususnya tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi bidang tekstil di negeri dari banjir hasil impor.
“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang sudah ada diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang dimaksud lain,” tutur Sri Mulyani pada konferensi pers, Kamis, 27 Juni 2024.
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak






