Syarat dokumen untuk menciptakan paspor baru

DKI Jakarta – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda harus mengetahui prasyarat dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan menghasilkan paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang digunakan sangat penting untuk Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat dilaksanakan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun masalah biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang digunakan Anda buat.
Bagi Anda yang digunakan belum memiliki paspor, berikut persyaratan dokumennya:
1. Paspor untuk khalayak dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat penjelasan pindah pergi dari negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi khalayak asing yang tersebut memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang tersebut telah terjadi mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang mana telah lama mempunyai paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua pendatang tua lalu fotokopinya.
- Kartu keluarga kemudian fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis kemudian fotokopinya.
- Paspor khalayak tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






