Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA – Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat oleh pencipta lagu Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
“Betul sekali ( Agnez Mo digugat Ari Bias) tentang dugaan pelanggaran hak cipta,” kata Minola Sebayang untuk Sindonews melalui arahan singkat, Kamis (12/9/2024).
Minola mengungkapkan jikalau sidang perdana persoalan hukum ini akan dijalankan pada Kamis (19/92024), pekan depan.
“Iya sidang dilakukan Kamis depan,” ucap Minola.
Lebih lanjut, Minola menduga apabila Agnez Mo selaku tergugat telah mengetahui adanya perkara ini. Hanya saja, Agnez hingga pada masa kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan hukum tersebut.
“Harusnya (Agnez) sudah ada tahu (soal gugatan ini,” ucap dia.
Dilansir dari Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo teregister pada nomer perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024.






