Nasional

Alasan Bareskrim Tak Menahan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi

JAKARTA – Bareskrim Polri tak menahan mantan pegawai Badan Pengawas Penyelesaian lalu Makanan (BPOM) Inisial SD yang tersebut merupakan terdakwa tindakan hukum dugaan pemerasan lalu gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.

“Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa untuk wartawan, Kamis (15/7/2024).

Namun, Arief belum memerinci terkait pertimbangan apa yang digunakan menjadi alasan penyidik bukan melakukan penahanan, meskipun mantan pegawai BPOM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya, Arief mengungkap bahwa SD telah dilakukan melakukan aktivitas pidana pemerasan, dan juga gratifikasi yang dimaksud pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilaksanakan akibat adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief pada keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (12/8/2024).

Arief menjelaskan, penetapan terperiksa SD diadakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, juga hasil peringkat perkara pada 24 Juni 2024. “Penyidik telah terjadi memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana lalu bahasa, 28 saksi yang mana terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi pada luar BPOM 3 saksi yaitu KPK serta 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar kemudian 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan serta gratifikasi yang tersebut dilaksanakan SD, BPOM telah dilakukan melakukan pemeriksaan juga menjatuhkan sanksi menghadapi pelanggaran disiplin terhadap SD berbentuk demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM dalam Tarakan.

Adapun pasal yang digunakan disangkakan terhadap dituduh yakni Pasal 12 huruf (e) lalu atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan berhadapan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related Articles

Back to top button