Dua Periode Lebih HP kemudian Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK

JAKARTA – Dua bulan lebih lanjut atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan buku catatan partai yang sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun hingga saat ini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku yang dimaksud lantaran ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap area strategis agar calon-calon yang digunakan forward dikehendaki oleh penguasa.
“Ya kita sudah ada mencoba suatu proses ke majelis pengawas sebab itu dokumen menyangkut hal-hal yang dimaksud sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan meninjau bagaimana, pemilihan kepala daerah itu juga masuk ranah intervensi hukum,” ujar Hasto di dalam Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang mana sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, perihal upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. “Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara segera maupun tidak ada langsung. Apa yang mana menjadi rumors kan kemudian hari terbukti,” katanya.
Sebagai informasi, buku catatan lalu handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan di area KPK pada Awal Minggu (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa kemudian menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri serta Hasto, mengambil bagian dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan dalam KPK, mendadak seseorang yang tersebut memakai masker dan juga topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi mengawaitu dalam lantai bawah KPK sama-sama para wartawan juga staf lainnya.
Orang yang disebutkan yang digunakan belakangan diketahui Rossa, memohonkan Kusnadi naik ke lantai dua pada Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di tempat lantai dua tidaklah bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan lalu barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukanlah merupakan objek pemanggilan KPK pada ketika itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang tersebut melakukan penyitaan juga penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 juga 39 KUHP.




