Anggota DPR juga DPRD DKI DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) DKI Ibukota Indonesia mengakses pernyataan terkait kebijakan cleansing yang tersebut mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak terhadap beberapa jumlah guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kebijakan “cleansing” guru honorer, seperti yang terbentuk di dalam DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru di dalam sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa jadi menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang tersebut pada akhirnya mengganggu tahapan belajar mengajar,” kata Dede pada keterangan yang dimaksud diterima di dalam Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Pada akhirnya, kata ia melanjutkan, kontestan didik berubah menjadi pihak yang digunakan dirugikan, khususnya pada ketika dia baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti pemanfaatan kata “cleansing” untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang dinamai “cleansing” terhadap para guru honorer ke DKI Ibukota yang disebutkan kurang humanis.
“Cleansing itu kata yang dimaksud terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu bukan boleh,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI DKI Jakarta telah dilakukan menyatakan bahwa kebijakan “cleansing” terhadap setidaknya 107 guru honorer direalisasikan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK mengumumkan bahwa peta keinginan guru honorer tak sesuai dengan Permendikbud dan juga ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI DKI Jakarta juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal ini, Dede memohonkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang digunakan saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dede juga memohonkan pihak-pihak terkait agar segera duduk dengan untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang tersebut mengalami “cleansing“, satu di antaranya pemda kemudian BPK.
Dede mengingatkan sekali pun merekan berstatus honorer, para guru itu sudah pernah mengabdi bagi institusi belajar anak selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI DKI Jakarta minta penjelasan Disdik Jakarta
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ibukota Indonesia Elva Farhi Qolbina akan datang mengajukan permohonan penjelasan Disdik DKI Ibukota imbas pemutusan kontrak sepihak terhadap guru honorer dengan kebijakan cleansing.
“Saya mengenali betul kegelisahan lalu pertanyaan yang tersebut muncul dari para guru honorer mengenai nasib merek ke depan,” kata Elva kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Elva mengatakan, meski Dinas Pendidikan sudah dapat mengklarifikasi bahwa guru honorer bisa jadi mendaftar Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun depan, realita ke lapangan jumlah total kuota yang digunakan dibuka bukan seimbang.
“Guru honorer yang ada terpencil lebih besar sejumlah dibandingkan dengan kuota PPPK yang tersedia. Selain itu, rute seleksi PPPK juga sangat ketat, sehingga tidaklah semua guru honorer mempunyai kesempatan yang sebanding untuk diterima,” ujarnya.
DPRD mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan beberapa langkah, yakni evaluasi dan juga revisi kebijakan, penambahan kuota PPPK, peningkatan acara pelatihan serta sertifikasi, jaminan penghasilan sementara, dan juga keterlibatan serikat guru.
“Kami menggerakkan agar kebijakan cleansing ini dikaji ulang juga direvisi, dengan mempertimbangkan dampak sosial kemudian perekonomian bagi para guru honorer,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang digunakan diambil seharusnya tidaklah merugikan mereka itu yang tersebut telah lama mengabdi bertahun-tahun pada dunia pendidikan.
Elva berharap Pemprov menimbulkan inisiatif pelatihan dan juga sertifikasi yang digunakan mudah-mudahan diakses dan juga terjangkau untuk guru honorer.
“Ini penting agar mereka mampu memenuhi kriteria untuk menjadi ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tuturnya.
Elva menyimpulkan akibat kebijakan cleansing sudah diterapkan, Pemprov harus memberikan jaminan bagi guru honorer yang tersebut terkena kebijakan ini. Tujuannya agar guru honorer dapat memenuhi keperluan hidup mereka sambil mengantisipasi rute seleksi PPPK.
Selain itu, Elva meminta-minta Disdik melibatkan serikat guru pada serangkaian pengambilan tindakan teristimewa pada kebijakan cleansing. Sehingga aspirasi dan juga kepentingan para guru honorer dapat terwakili dengan baik.
“Kami ke DPRD DKI Ibukota Indonesia akan terus mengawal isu ini juga melakukan konfirmasi bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan para guru honorer dan juga meningkatkan kualitas institusi belajar di dalam Jakarta,” katanya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer






