Apa itu e-Meterai kemudian manfaatnya?

DKI Jakarta – Bekat kemajuan teknologi, urusan administrasi seperti surat menyurat serta dokumentasi saat ini dapat dilaksanakan pada bentuk elektronik, di antaranya pemanfaatan meterai.
Penggunaan meterai tidaklah cuma meterai tempel berbentuk fisik, namun juga tersedia meterai elektronik atau e-Meterai.
pemerintahan dengan Peruri mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai pada format elektronik yang mana miliki ciri khusus kemudian mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan lalu peraturan pemerintahan Republik Indonesia, dikutipkan dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak melawan dokumen elektronik, penggunaannya diwujudkan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pengaplikasian e-Meterai sudah pernah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 serta Nomor 134/2021, juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Selain itu, e-Meterai atau meterai elektronik mempunyai fungsi sebagai alat bukti di dalam pengadilan juga memiliki kekuatan hukum yang tersebut serupa dengan dokumen konvensional yang dimaksud dibubuhkan meterai tempel. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1.
E-Meterai yang mana dirilis nilainya Rp10.000 berbentuk persegi juga miliki dominan warna merah muda, juga dilengkapi kode unik terdiri dari nomor seri.
Pengaplikasian e-Meterai memiliki fungsi untuk keperluan dokumen, seperti dokumen yang tersebut akan digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang dimaksud bersifat perdata serta sebagai alat bukti pada pengadilan. Adapun beberapa dokumen yang dibubuhkan meterai antara lain:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang digunakan sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, juga kutipanya
- Akta Pejabat Kreator Akta Tanah beserta salinan serta kutipannya
- Surat berharga dengan nama kemudian bentuk apapun
- Dokumen proses surat berharga, di antaranya dokumen operasi kontrak berjangka, dengan nama juga bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang dimaksud terdiri dari kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, juga grosse risalah lelang
- Dokumen yang tersebut menyatakan total uang dengan nominal lebih banyak dari Rp5.000.000, yang dimaksud menyebutkan penerimaan uang lalu berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya sudah pernah dilunasi atau diperhitungkan.
Manfaat pemakaian e-Meterai
1. Menghindari pemalsuan meterai
Meterai elektronik atau e-meterai miliki unsur pengaman dalam dalamnya guna meminimalisir terjadinya pemalsuan meterai. Dalam e-meterai terdapat teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512, e-Meterai dilengkapi kode unik serta covert (Peruri seal khusus), sehingga tak dapat dipalsukan.
2. Efesiensi pemakaian meterai
Publik dapat tambahan mudah-mudahan menggunakan meterai, mulai dari pembelian sampai pembubuhan e-meterai, semuanya dapat dikerjakan secara online. Sehingga dapat menghemat waktu oleh sebab itu bukan penting lagi untuk membeli meterai fisik juga mencetak dan juga mengirim dokumen secara fisik. Selain itu, dengan e-Meterai risiko kehilangan meterai fisik berubah jadi berkurang.
3. Menambah pendapatan negara
Hadirnya e-Meterai dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai. Dengan adanya e-Meterai, rakyat yang digunakan menggunakan dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai secara lebih besar efektif. Sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari sektor bea meterai.
Artikel ini disadur dari Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?





