Otomotif

Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –

Pemerintah Nusantara semakin fokus menghurangi emisi karbon dengan menggalakkan pemakaian kendaraan listrik. Salah satu upaya yang tersebut dijalankan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan komunitas beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.

 

Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan terhadap warga yang digunakan memenuhi persyaratan, seperti memiliki KTP serta berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, nilai motor listrik berubah menjadi lebih lanjut terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
 Hingga pada waktu ini, jumlah keseluruhan model motor listrik yang mana mendapat subsidi senilai Rp7 jt telah lama bertambah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang harganya berubah menjadi Rp5,3 jt pasca mendapat subsidi.
Menurut data dari web Sistem Pengetahuan Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi sudah pernah disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini jarak jauh lebih tinggi tinggi dibandingkan penyaluran pada 2023 yang mencapai 11.532 unit.

 

Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
otoritas Indonesia, melalui Kementerian Pertambangan (Kemenperin), telah dilakukan menetapkan berubah-ubah kondisi untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang digunakan diatur di Peraturan Menteri Industri (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis penyimpan daya (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang tersebut berarti setiap individu hanya sekali dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik ke Indonesia.
otoritas Indonesia mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru serta 50.000 unit motor konversi di inisiatif subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Publik yang dimaksud ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui laman https://landing.sisapira.id/ yang dirancang untuk memudahkan rute pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP hanya saja berhak berhadapan dengan satu kali subsidi
– Motor listrik yang mana dibeli harus telah terdaftar di dalam laman Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik di dalam BPKB, STNK, kemudian KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang mampu dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih lanjut besar tak memenuhi syarat
– Motor yang akan dikonversi harus pada keadaan layak jalan
– Konversi dikerjakan di bengkel bersertifikat yang mana terdaftar di dalam data pemerintah
 
Berikut merupakan langkah-langkah yang tersebut harus direalisasikan setelahnya memenuhi semua prasyarat pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses web resmi Sisapira di https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada platform tersebut
3. Isi semua informasi yang mana diminta dengan benar kemudian akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan sebagai kriteria pengajuan
5. Selesaikan proses pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat segera datang ke dealer motor listrik yang bekerja serupa dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli bisa saja memilih unit motor listrik subsidi yang tersebut ada di daftar program
8. Ajukan rute pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang mana dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk meyakinkan apakah pembeli memenuhi kondisi menerima subsidi melalui web Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan harga jual langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi juga mengurus tahapan penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis pada memperkuat visi Indonesi menuju transisi energi yang lebih lanjut hijau dan juga berkelanjutan.
Selain menurunkan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja ke sektor kendaraan listrik.

Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?

Related Articles

Back to top button