Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tak akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang dimaksud aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang baru. Arsjad mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang mana disebut ilegal serta tidak ada sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang mana dipimpinnya periode 2021-2026, masih solid dengan kebijakan bersatu pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di area Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi serta menegakkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Arsjad pada konferensi persnya dalam Hotel JS Luwansa, Mingguan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia berada dalam melakukan investigasi melawan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang digunakan bertujuan meyakinkan langkah-langkah hukum lalu penyelesaian secara Anggaran Dasar juga Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang mana terlibat di Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia ketika ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan serta pengkajian berhadapan dengan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah lalu meyakinkan melawan persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah juga meyakinkan pada bentuk surat-surat serta dokumen terkait persiapan Munaslub, yang mana menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap memperlihatkan berpegang teguh dengan Anggaran Dasar kemudian Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 serta Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang tersebut dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia kemudian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Hari Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, melawan dasar langkah Kadin Indonesia yang mana menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal akibat tidak ada berlandaskan AD/ART.
“Oleh lantaran itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk serta taat terhadap ketentuan UU dan juga mandat AD/ART,” ujarnya.





