Bisnis

Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang digunakan dirugikan pada isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang mana dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.

Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di area Penjaringan, DKI Jakarta Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik pada perkara itu.

“Sekarang kita ambil perkara yang dimaksud kemarin terjadi, tindakan hukum itu kita mesti cek barang yang dimaksud ada di dalam gudang siapapun di dalam negeri ini ketika ia tak terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka ia tak bisa saja dibilang ilegal akibat kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, disitir Selasa (19/8/2024).

Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat

Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik belaka perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang digunakan masuk ke Indonesia telah tiba di tempat darat atau ketika lolos dari bea cukai, maka status barang yang dimaksud sudah ada tiada dapat lagi disebut ilegal.

“Yang mengetahui adalah yang digunakan melalui kepabeanan. Siapa yang mana mengurus? Korporasi yang tersebut ditunjuk. Kalau tidak ada terlibat pada rangkaian itu dan juga barang ada di tempat gudang, perusahaan tidaklah dapat dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.

Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal pada kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan juga barang elektronik lainnya.

Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak selama menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang dimaksud sebenarnya bertanggung jawab.

“Kalau semata-mata sebagai pengelola gudang ya enggak bisa saja dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, dan juga ada izin forwarder dan juga melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud kemudian ternyata barang yang dimaksud termasuk sebagai barang yang mana diatur tata niaganya juga melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tak perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.

Related Articles

Back to top button