Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang digunakan Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menghasilkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan juga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Aspek Kesehatan sebagai prasyarat pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan pembaharuan menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang dimaksud diunggah di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS keseimbangan yang aktif, berikut ini banyak dokumen yang dimaksud harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menciptakan atau menunda SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan dan juga pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kebugaran jasmani serta rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah lama menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai prasyarat untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menegaskan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesejahteraan pada nomor 08118165165 atau program mobile JKN.
Kemudian, pada serangkaian identifikasi, anggota melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang dimaksud tidaklah melampirkan, maka pengecekan dilaksanakan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, saat SIM sudah ada terbit kemudian akan diserahkan. Bagi yang dalam tahap 1 tak terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM memaparkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau terlibat kegiatan rehab/cicilan iuran.
Tak belaka itu, bagi partisipan BPJS yang tersebut menunggak juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang dimaksud cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM





