KPK Ungkap Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta per Orang, Jubir: Itu Angka Taksiran Sementara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai tukar tiket jet pribadi Kaesang Pangarep Rp90 jt per orang ketika plesiran ke Amerika Serikat. Angka itu merupakan taksiran besaran biaya apabila menggunakan pesawat komersial ke AS.
“Itu cuma bilangan bulat self assessment, bilangan bulat sementara untuk keinginan pengisian formulir,” kata Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, Kamis (19/9/2024).
Saat mengisi formulir laporan gratifikasi di area KPK, salah satu item yang digunakan harus diisi yakni harga jual atau nilai. Pihaknya tiada dapat menaksir nilai tiket penerbangan yang digunakan digunakan Kaesang.
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini cuma self assessment, nilai yang tersebut ditaksir oleh pelapor,” ujarnya.
Ketika berdiskusi sama-sama KPK, merekan menyepakati nilai atau besaran ditulis sebesar Rp90 juta. “Kuasa hukum dan juga jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 jt per orang sebagai bilangan bulat self assessment, taksiran sementara merujuk terhadap biaya tiket kelas kegiatan bisnis Jakarta-AS,” kata Francine.
Nanti KPK akan menghitung kembali dengan standar yang benar apabila memang benar putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbukti menerima gratifikasi. “Kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu cuma kami siap membayar sesuai harga jual yang mana ditetapkan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Area Pencegahan serta Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari klarifikasi yang disampaikan Kaesang apabila dikonversi menjadi uang, penyelenggaraan jet pribadi yang dimaksud senilai Rp90 jt untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, Kaesang menumpangi jet pribadi dengan istrinya Erina Gudono, kakak Erina, lalu individu staf.
“Kalau berempat kira-kira Rp360 jt apabila ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang menyampaikan Rp90 juta,” kata Pahala di area Gedung ACLC Ibukota Selatan, Selasa (17/9/2024).




