Zat Berbahaya Lingkungan Mengoptimalkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang tersebut diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Pencemaran ini telah lama meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang merupakan salah satu penyulut kematian tertinggi di dalam dunia.
Kepala Biro Komunikasi serta Pelayanan Publik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya bukan meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk di lima penyakit respirasi faktor kematian tertinggi dalam dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, karsinoma paru, juga tuberkulosis.
Prevalensi asma dalam Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang memprihatinkan, yang mana memerlukan tindakan mendesak lalu tegas untuk melindungi kondisi tubuh masyarakat. pemerintahan merespons dengan menguatkan layanan kebugaran primer. Termasuk penyediaan alat spirometri pada puskesmas juga pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada meningkatkan kekuatan layanan primer agar dapat mengdiagnosa asma lalu memberi penanganan medis dengan tujuan untuk meyakinkan rakyat dengan asma miliki akses ke layanan kebugaran yang tersebut tepat lalu berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri telah mulai disediakan dengan nakes yang digunakan sudah pernah dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma serta menegaskan pasien mempunyai akses ke obat yang dimaksud sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap memperlihatkan ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol di dalam puskesmas. Hal ini menghasilkan sejumlah pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya juga risiko kesehatan. Kemenkes bersatu para pemangku kepentingan berjanji untuk meningkatkan kekuatan prasarana kebugaran primer agar penanganan penyakit seperti asma lebih banyak efektif kemudian efisien.
“Yang tidak ada masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang dimaksud makin berat, perberatan penyakit, bukan tersedia sarana serta prasarana untuk mengobati kemudian obat yang dimaksud dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Komunitas Kerja Asma juga PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang mana ketika ini tersedia dalam puskesmas belaka untuk tatalaksana asma akut, tiada dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang mana menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang tersebut mempunyai akses terhadap obat yang sesuai.
Meskipun asma telah termasuk di kompetensi dasar dokter umum pada puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum sudah ada dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia pada puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan penyembuhan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.





