Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Besok

JAKARTA – DPR dengan segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU Pemilihan Kepala Daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang Menolak
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” ujar pria yang akrab disapa Awiek pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan dilakukan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan dalam Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan diselenggarakan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun rencana sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat melawan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR dengan pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang dimaksud dilakukan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang digunakan akrab disapa Awiek pada Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang mana hadir di dalam ruang rapat.



