Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polri menetapkan delapan orang sebagai terdakwa aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) lantaran telah terjadi membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil pemasaran narkoba. Diketahui, bandar narkoba jaringan Tanah Melayu – Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang ditangkap pada 2020, kemudian divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum. “Tentu pada melaksanakan kegiatan ini beliau (HS), dibantu oleh para terdakwa lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di tempat Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, merekan adalah TR serta MA yang dimaksud miliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
“CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO lalu AY semuanya juga membantu di pencucian uang,” ucapnya.
Adapun HS telah lama mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil transaksi jual beli dari pada lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil transaksi jual beli narkoba itu diberikan HS untuk komplotannya untuk disamarkan ke pada aset bergerak maupun tak bergerak.
“Sebagian uang yang mana didapatkan dari hasil jualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang mana sudah ada mampu kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara juga denda maksimal Rp20 miliar,” kata Wahyu.


